TENTANG KAMI
Tentang kami dari kantor pengacara, konsultan hukum dan advokat THAMRIN LAW FIRM telah berdiri sejak bulan September tahun 2017 yang ber alamat di Jl. Raya Benteng Betawi No. 25 Kober, Kota Tangerang, Provinsi Banten 15122 dengan visi dan misi untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan pendampingan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum (baik yang diderita oleh perseorangan maupun lembaga atau perusahaan bisnis) di Indonesia.
Persoalan atau kasus hukum yang akan ditangani akan dimulai dari pemberian konsultasi hukum yang win-win solution yang bersifat non litigasi dan mediasi (penanganan kasus di luar pengadilan), hingga bila berdasarkan analisis dan legal opinion hanya dapat terselesaikan melalui jalur litigasi (penanganan kasus di pengadilan). Semua kasus yang ditangani, baik non litigasi maupun litigasi akan kami tangani secara profesional dan beretika tinggi.
Kantor pengacara kami juga memiliki tim pengacara dan konsultan hukum maupun penasihat hukum yang berkompenten, memiliki keahlian dan berpengalaman di bidang hukum yang anda (klien) butuhkan guna mempertahankan hak dan kepentingan hukum maupun keadilan bagi klien.
Dipimpin oleh salah seorang Advokat yang berasal dari Kota Jakarta, yaitu DEDI SEMBOWO, SH. MH., kantor pengacara kami selalu mengkedepankan solusi terbaik yang efektif dan efisien untuk mewujudkan adanya keadilan maksimal atas diri para klien tanpa membuat kasus tersebut berbelit-belit dan atau berkepanjangan.
Persoalan atau kasus hukum yang akan ditangani akan dimulai dari pemberian konsultasi hukum yang win-win solution yang bersifat non litigasi dan mediasi (penanganan kasus di luar pengadilan), hingga bila berdasarkan analisis dan legal opinion hanya dapat terselesaikan melalui jalur litigasi (penanganan kasus di pengadilan). Semua kasus yang ditangani, baik non litigasi maupun litigasi akan kami tangani secara profesional dan beretika tinggi.
Kantor pengacara kami juga memiliki tim pengacara dan konsultan hukum maupun penasihat hukum yang berkompenten, memiliki keahlian dan berpengalaman di bidang hukum yang anda (klien) butuhkan guna mempertahankan hak dan kepentingan hukum maupun keadilan bagi klien.
Dipimpin oleh salah seorang Advokat yang berasal dari Kota Jakarta, yaitu DEDI SEMBOWO, SH. MH., kantor pengacara kami selalu mengkedepankan solusi terbaik yang efektif dan efisien untuk mewujudkan adanya keadilan maksimal atas diri para klien tanpa membuat kasus tersebut berbelit-belit dan atau berkepanjangan.
Salah satu kelebihan dan keunggulan dari kantor hukum advokat THAMRIN LAW FIRM adalah ketelitian dalam menganalisa masalah (kasus), tepat dan uptodate dalam menerapkan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan, cepat dan cekatan dalam bertindak dan selalu komunikatif terhadap klien dalam memberikan informasi dan perkembangan kasus yang sedang ditangani. Adanya metode pelayanan yang efektif dan efisien, serta selalu real time memberikan laporan kemajuan (lapju) kasus para klien menjamin tingginya tingkat kepuasan atas layanan jasa hukum yang kami berikan, ditambah kasus para klien ditangani oleh tim pengacara (lawyer) yang tepat dan sangat berpengalaman.
Kantor hukum (law office) advokat THAMRIN LAW FIRM yang dipimpin oleh pengacara handal dan berkompeten dan tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Lampung dan juga merupakan bukti bahwa praktik advokat dari kantor hukum advokat THAMRIN LAW FIRM adalah resmi (legal) karena memiliki izin praktik advokat yang sah.
Sekilas tentang data diri dari pimpinan kantor hukum advokat THAMRIN LAW FIRM:
Nama : DEDI SEMBOWO, SH. MH.,
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 04 Juli 1975
Advokat Peradin : NIA
Hp/Wa : 0821-8126-3344, 0813-1770-6565
Hp/Wa : 0821-8126-3344, 0813-1770-6565
Sekilas tentang riwayat kerja profesi kami:
Kantor Advokat THAMRIN LAW FIRM adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana khusus, perdata, hutang-piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediasi, adopsi anak, jual-beli tanah dan properti, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), sengketa pilkada (Pemilu), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Khusus untuk perkara sengketa pemilihan, kami dipercaya sebagai kuasa oleh salah satu perusahan SCRAB terbesar di jakarta yang persidangannya dilaksanakan pada tahun 2018 di persidangan Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan Register perkara No.: 205/PDT.G/2018/PN JAKUT, dlsb.
Khusus untuk perkara sengketa pemilihan, kami dipercaya sebagai kuasa oleh salah satu perusahan SCRAB terbesar di jakarta yang persidangannya dilaksanakan pada tahun 2018 di persidangan Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan Register perkara No.: 205/PDT.G/2018/PN JAKUT, dlsb.
Demikian sekilas tentang kami. Semoga bermanfaat dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


0 komentar:
Posting Komentar